Text
Ensiklopedia PPKN : Pancasila dan Konstitusi
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakati (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. (Sovernin Lohman)
Ungkapan Sovernin Lohman di atas mengingatkan kita pada awal perumusan konstitusi negara Indonesia. Pada sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 secara resmi Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 tersebut secara otomatis menegaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia karena sila-sila Pancasila tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Konstitusi dan Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia karena PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia atas nama bangsa Indonesia. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup, paradigma pembangunan, ideologi terbuka, dan sumber nilai.
Buku Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Pancasila dan Konstitusi ini memberi gambaran lengkap tentang Pancasila dan UUD 1945, mulai dari sejarah pembentukan, fungsi, kedudukan, dan pelaksanaannya. Dengan memahami materi ini Anda akan memiliki bekal pengetahuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
| X02134 | 300/183/1.X/PSG.OnLy/Yan | OnLyPSG (A.2) | Tersedia |
| X02135 | 300/183/1.X/PSG.OnLy/Yan | OnLyPSG (A.2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain